Minggu, 26 Februari 2017
Suara Menggelegar Duarrrr! Ada Orang Meledakkan Benda Yang Diduga Bom di Cicendo Bandung
Ledakan keras terjadi di Jl Pandawa, kawasan Cicendo, Kota Bandung. Belum diketahui apakah benda tersebut bom atau bukan. Pelaku melarikan diri.
Pada pukul 09.59 WIB, Senin (27/2/2017), puluhan polisi bersenjata lengkap mengepung kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo. Menurut informasi, di kantor itulah pelaku bersembunyi. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.
"Ya betul ada ledakan," kata Hendro.
Menurut informasi, pelaku meledakkan benda diduga bom di lapangan. Kemudian ia lari ke kantor Kelurahan Arjuna. Saat ini, penggerebekan tengah berlangsung.
Ditemukan banyak paku di sekitar lokasi ledakan bom panci di Taman Pandawa, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Ukuran paku cukup panjang, sekitar 5 cm.
Polisi memberikan bulatan dengan kapur di setiap temuan paku di sekitar lokasi. Paku berserakan radius 6 hingga 15 meter dari posisi bom panci ditemukan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo meninjau lokasi. Kapolda terlihat marah saat melihat masih ada warga yang berlalu lalang di sekitar temuan paku.
"Jangan mendekat, jangan mendekat. Yang tidak berkepentingan di larang mendekat. Ini kan masih ada pakunya, gimana ini," ujarnya setengah berteriak kepada warga yang masih berada dekat lokasi. Para warga banyak yang mengabadikan TKP ledakan ini.
Pelaku bom panci di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat berhasil dilumpuhkan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual bubur sumsum.
Pelaku tersebut berinisial YC alias AS yang lahir di Purwakarta. Pelaku berusia 42 tahun, "Ciri-ciri pelaku, berbadan pendek, memakai kaos cokeat, jaket hitam, rambutnya pendek agak ikal,". Berdasarkan salinan KTP pelaku, pelaku beralamat di Cukanggenteng, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kita tahu bahwa sekitar pukul 09.00 WIB tadi terjadi ledakan di lapangan Pandawa. Kita bersyukur tidak ada korban dari masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan seorang pelaku meledakkan bom panci low explosive (berdaya ledak rendah) di Taman Pandawa lalu bersembunyi di Kantor Kelurahan Arjuna.
"Bom panci low explosive diledakkan salah satu pelaku," kata Anton kepada wartawan di lokasi hari ini.
Sumber : detik.com
Informasi Penting, Mulai tahun 2017 Sertifikasi Tanah Gratis!
Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menargetkan dapat menyelesaikan 1 juta sertifikat di tahun 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan. "Tahun depan 2017 saya minta 5 kali lipat jadi 5 juta. Tahun depannya lagi 2018, 7 juta. Depannya lagi tahun 2019, 9 juta. Karena dari 110 juta yang harusnya pegang bidang, hanya 46 juta yang pegang bidang. Ini masih kurang dari 50%," ucap Presiden.
Presiden juga menginstruksikan untuk lebih memperhatikan pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di daerah-daerah melalui pemberian pemotongan harga atau bahkan penggratisan biaya. "Bisa diberikan diskon, gratiskan, karena saya sudah perintahkan di pusat untuk dipercepat dan saya minta nggak ada lagi pungli-punglian," imbuhnya. (sumber : bpn.go.id)
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka.
Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari untuk satu juta menjadi untuk lima juta bidang tanah.
"Nah dengan kebijakan presiden pada 2017 nanti harus lima juta. Untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat, tetapi negara yang menanggungnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016).
Kendati demikian, Noor mengakui bahwa dana di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya cukup untuk sertifikasi dua juta bidang tanah atau sekitar Rp 700 miliar. Sementara itu, total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun.
"Untuk tiga juta sisanya didapat dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar, dan juga memobilisasi perbankan yang memang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah tersebut," tambah Noor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyisihkan dana di dalam APBD-nya untuk percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya.
Hal tersebut menyusul kesepakatan yang telah ditandatangani antara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Oktober 2016 silam.
Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kota Surabaya, wilayah ini melakukan percepatan sertifikasi tanah dengan menggandeng perusahaan swasta untuk melakukan program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility(CSR).
Setidaknya ada sembilan perusahaan pengembang yang siap membantu sertifikasi tanah di Surabaya.
Kesembilan pengembang itu adalah Ciputra Group, Pakuwon Group, PT Bhakti Tamara, Podojoyo Masyhur Group, PT Dian Permana, PT Trijaya Kartika, Lamicitra Nusantara Tbk, PT Gala Bumi Perkasa, dan Maspion Group.
Bantuan yang diberikan pengembang-pengembang tersebut terkait pembiayaan sertifikasi 6.500 bidang tanah yang ada di wilayah Surabaya.
"Pemda semakin sadar sertifikat itu penting. Di Boyolali, 40 persen sertifikat 'disekolahkan' ke bank untuk modal, ini sangat penting mengurangi kemiskinan dan menciptakan kemakmuran," ucap Sofyan.
Setelah bekerja sama dengan pemda, nantinya Kementerian ATR/BPN akan berbicara dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar anggaran untuk desa bisa dialokasikan untuk sertifikasi tanah di daerah.
sumber : kompas.com
Program-program Pertanahan
Program-program Pertanahan
Dalam melaksanakan fungsinya BPN menjalankan beberapa program pertanahan, antara lain:
- Prona
- Redistribusi
- IP4T
- SMS
- Pertanian
- UKM
- Konsolidasi
- Rutin
Prona
Pensertipikatan tanah secara massal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain daripada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.[3]
Dasar Hukum
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Tujuan
Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.
Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA[sunting | sunting sumber]
- Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
- Penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONA
- Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan
- Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis
- Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis untuk kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
- Pemasangan Titik Dasar Teknis orde IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
- Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
- Pengukuran bidang - bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
- Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan
- Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 2 (dua) bulan, guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan / keberatan (Untuk Tanah Milik Adat)
- Pengesahan atas pengumuman (Untuk Tanah Milik Adat)
- Pembukuan hak dan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah
- Penyerahan sertipikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila dikuasakan.
Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta
- Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
- Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
- Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
- Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
- Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
- Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
- Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
- Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
- Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--
- Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
- Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997
- Jual Beli / Hibah
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
- Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
- Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
- Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
- Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
- Bukti SSB BPHTB
- Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
- Sketsa pemecahan bidang tanah
- Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--
- Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
- Warisan
- Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
- Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
- Surat kematian
- Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
- Surat Perwalian / surat pengampuan
- Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
- Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
- Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
- Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
- Warisan dan pembagian milik bersama
- Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
- Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,--
- Surat kematian
- Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
- Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
- Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
- Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
- Bukti SSB BPHTB
- Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
- Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Biaya
Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.
Catatan:*
- Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
- Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
Sejarah Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata RuangKementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Atas perubahan ini sejak 27 Juli 2016 Jabatan Kepala BPN dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yaitu Sofyan Djalil.
Sejarah
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Untuk mengetahui perubahan tersebut dibawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional :
1960–1970
- 1960
Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih di keluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.
- 1965
Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H
- 1968
Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1990 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan. aa
1988–1990
pada periode ini kembali mengalami perubahan. lembaga yang menangani urusan agraria dipisah dari departemen dalam negeri dan dibentuk menjadi lembaga non departemen dengan nama badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono dengan catur tertib pertanahannya. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.
1990–sekarang
- 1990
Pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.
- 1998
Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.
- 2002–2006
tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D
- 2006–2012
pada tahun 2006 sampai 2012 BPN RI dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.
- 2012–2014
Pada tanggal 14 Juni 2012 Hendarman Supandji dilantik sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menggantikan Joyo Winoto.
- 2014–sekarang
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dibuat Kementerian baru bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia, sehingga sejak 27 Oktober 2014, Badan Pertahanan Nasional berada di bawah naungan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang dijabat oleh Sofyan Djalil
Tugas dan Fungsi
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.[1]
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN terdiri atas:
- Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
- Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.[1]
Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.[1]
11 Agenda Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
- Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
- Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
- Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
- Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
- Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
- Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
- Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
- Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
- Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
- Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
Arti Lambang Dan Warna Logo
Makna Lambang BPN
Langganan:
Postingan (Atom)